Diisukan Selingkuh, Inggrid Dikabarkan Sakit





JAKARTA - Istri Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan, Inggrid Kansil dikabarkan sakit, menyusul isu perselingkuhan antara dirinya dan anak tirinya yang kian santer belakangan ini.

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat itu kini beristirahat di rumah dinasnya, kompleks Widya Chandra III no 12A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh petugas keamanan rumahnya, Agus Supriatna. Dia mengatakan, istri kedua Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) itu ada di rumah.

"Ibu ada di dalam kok," katanya kepada wartawan, Kamis (16/5/2013).

Kendati demikian, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi dari mantan presenter televisi itu.

Seperti diketahui, Inggrid diisukan melakukan perselingkuhan dengan putra Syarief Hasan dari pernikahan sebelumnya. Hal itu terkuak dari akun twitter @TrioMacan2000 beberapa waktu lalu.

Inggrid sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan itu. Hari ini dia berencana menggelar konferensi pers namun batal.

Sidang Surya Paloh Versus Febuar Rahman Ditunda







JAKARTA - Sidang perkara gugatan Febuar Rahman terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda. Sidang akan kembali digelar pada Senin 27 Mei 2013.

Febuar menggugat Surya Paloh atas keputusannya menonaktifkan dirinya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango, menuturkan, alasan penundaan sidang, agar kedua belah pihak melakukan sharing terlebih dahulu, dalam sengketa internal partai politik tersebut.

"Saya berikan waktu satu minggu, kepada pihak tergugat untuk menjawab dari gugatan saudara Febuar Rahman," jelasnya saat memimpin sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/05/2013).

Persidangan tidak juga dihadiri Surya Paloh selaku tergugat, maupun Febuar Rahman sebagai penggugat. Kuasa hukum Surya Paloh, Muhammad Rullyandi, menuturkan pihaknya siap menjawab semua gugatan Febuar Rahman terhadap kliennya. "Kami siap menjawab pada waktu sidang yang ditentukan yaitu pada tanggal 27 Febuari 2013, tentunya kita akan mengikuti proses ini," kata Rully.

Adapun kuasa hukum Febuar Rahman, Zen Smith, menyatakan keputusan Surya Paloh menonaktifkan kliennya jelas-jelas cacat hukum. Dikatakannya, keputusan yang diambil Surya Paloh tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem yang tertuang dalam pasal 29 ayat 1 tentang pembekuan dan penonaktifan.

"Dewan pimpinan dapat membekukan pimpinan partai pada tingkat pimpinan wilayah dan daerah, dengan ketentuan, bahwa pengambilan keputusan, ditetapkan sekurang-kurangnya, melalui rapat pleno," ujar Zen.

Dia juga menilai keputusan yang diambil Surya Paloh, sangat ganjil. Pasalnya, Surya baru dikukuhkan menjadi Ketua Umum Partai NasDem pada 08 Febuari 2013, sedangkan Surat Keputusan diterbitkan pada 01 Febuari 2013.  "Ini kan aneh, masa SK bisa keluar duluan sedangkan pengukuhan sebagai ketua umum belakangan," terangnya.

Ditambahkannya, penonaktifan terhadap Febuar Rahman, tidak melalui rapat pleno yang dihadiri beberapa pimpinan serta alasan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Surya Paloh tidak memiliki alasan yang jelas.

"Penonaktifan pada klien saya tidak melalui rapat pleno, padahal kan sesual pasal yang diatas, penonaktifan harus dilakukan rapat pleno, begitu juga dalam SK nya tidak alasan kuat," pungkasnya.

60 Rekening Aiptu Labora Sitorus Diblokir





JAKARTA- Mabes Polri menyatakan telah memblokir rekening milik anggota Polres Sorong Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus.

Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyanto mengungkapkan jumlah transaksi di rekening milik Aiptu Labora  selama lima tahun mencapai sekira Rp 1,2 triliun. "Kami mendapat laporan hasil PPATK. Memang jumlah transaksi Rp1,2 triliun. Ini jumlah kumulatif dari yang terjadi 2007-2012," kata Arif di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (16/5/2013).

Kata Arif, saat ini Polri telah memblokir sekira 60 rekening milik Aiptu Labora dan yang terkait dengan Aiptu Labora. “Sebagian rekening yang diblokir adalah bukan atas nama Aiptu Labora,” katanya.

Arif menambahkan, semua rekening tersebut sudah diblokir. “Masyarakat harus membedakan mana rekening pribadi dan rekening usaha bisnis yang bersangkutan," katanya.

Data Anggota DPR Bolos Versi BK Belum Tentu Benar






JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, mendesak pimpinan DPR segera memerintahkan Kesetjenan untuk membuka hasil presensi finger print anggota dewan. Pasalnya, kata dia, rekapitulasi absensi DPR yang dibuka oleh Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan absensi manual.

"Buka saja finger print-nya, kalau itu dibuka kan yang bolos-bolos itu ketahuan. Pimpinan DPR harus diminta kesekjenan untuk membuka finger print. Kalau sidik jari kan enggak bisa dimanipulasi. Nanti kan yang tetap mana, dan itu kan dalam masa sidang pendek, kebetulan misalnya ada yang rajin tetap pas sidang pendek itu tidak bisa datang bagaimana," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Kata dia, hasil rekapitulasi absensi DPR yang dipublikasikan ke publik oleh BK tidaklah berimbang karena hanya absensi manual saja. Tentu kata dia, harus dibandingkan dengan absensi sidik jari yang sudah dibeli dengan mahal oleh Kesekjenan.

"Makanya dibuka, jangan yang manual. Nanti kan dibandingkan. Kalau misalnya dibanding beberapa masa sidang yang lama ya enggak bisa dong," jelas dia.

Bagi dia, bila absensi sidik jari DPR tak segera dibuka maka akan sia-sia. "Sia-sialah kalau finger print enggak dibuka. Tujuannya kan itu agar anggota dewan rajin, kalau sudah dibeli tapi enggak dibuka ya percuma," tegas Wasekjen DPP PD itu.

Miliki Duit Rp900 M, Aiptu Labora Dijerat Pasal Pencucian Uang


 

JAKARTA - Terkait rekenig gendut yang dimiliki oleh Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Mabes Polri akan menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polri juga telah membekukan 60 rekening terkait transaksi mencurigakan Labora. Dari semua rekening yang dibekukan, dua rekening miliknya.

"Kita akan dilapis dengan TPPU," kata Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyantoi, di Bareskrim Mabes Pori, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Tak hanya itu, kata Arif, Labora sudah dijerat dengan pidana penimbunan BBM. Karena perusahaanya PT SAW tak berizin dan menyimpan ribuan ton BBM.

Arif juga menegaskan, Polri akan menyidik kasus Aiptu Labora dan bekerja sama dengan PPATK untuk mengusut aliran uang pelaku.

"Kasihan KPK kerjanya sudah banyak sekali. Kita kan penegak hukum, kita sinergi. Sudah disidik sejak 28 maret. Jadi PPATK lihat ada transaksi mencurigakan, bersama dengan itu Polda Papua juga lakukan penyidikian yang sebelumnya tidak diketahui keterlibatan LS," imbuhnya.

Selain dijerat TPPU, Labora juga akan dijerat dengan pidana UU 41/1999, UU No 2/2001, UU No 8/2011 dan UU No 25/2003.

Menolak Dinikahi, Dokter Diculik





JAKARTA- Dian Savitri (27), seorang dokter di Kotabumi Lampung Utara dikabarkan diculik oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial YS. Dian diculik karena menolak dinikahi oleh YS, yang tak lain adalah kerabat pejabat di Lampung Utara.

"Korban dibujuk untuk meninggalkan RS Handayani tempat bertugasnya. Pelaku  memaksa agar korban mau menikah dengan dia, korban belum dapat dihubungi keluarga karena masih dalam penyekapan," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Hamidah Abdurrachman melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Kamis (16/5/2013).

Hamidah menuturkan, saat ini Dian disekap di suatu tempat oleh YS. Tempat penyekapan, kata Hamdiah, sudah diketahui. Tapi Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara masih mencari dan mengungkap kasus tersebut.
"Kompolnas sangat prihatin dengan pemihakan polri pada pelaku kejahatan, seolah hanya mencari alasan untuk tujuan tertentu adalah sangat tidak professional kalau Polisi tidak segera menyelamatkan korban hanya karena pelaku berasal dari keluarga"orang besar" di wilayah Lampung," paparnya.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak berprofesional dalam menjaga dan melindungi masyarakat. "Fakta polisi bertindak tidak profesional dan sama sekali tidak melakukan upaya penyelamatan korban yang berdampak rasa keadilan masyarakat runtuh oleh kekuasaan. Kompolnas sangat menyayangkan Polisi tidak memiliki kepekaan terhadap perlindungan hak-hak perempuan," tutupnya.

PDIP Klaim Suara PAS di Pilgub Bali 50,8%


DENPASAR - DPP PDIP menyebut hasil penghitungan surat suara pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) dalam Pemilihan Gubernur Bali mencapai 50,9 persen.

“Dari semua data yang kami himpun hasil perolehan suara pasangan PAS sebesar 50,8 persen,“ ujar Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers di Kantor DPD PDIP Bali di Jalan Moncong Putih, Renon, Denpasar, Kamis (16/5/2013).

Hasil perolehan suara itu, kata Tjahjo, tidak terlalu berbeda jauh dengan penghitungan cepat yang dilansir beberapa lembaga survei.

Menyikapi perbedaan hasil penghitung cepat antarlembaga survei dan ada yang menempatkan PAS di bawah pasangan Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta (PastiKerta), Tjhajo enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, partai tetap menunggu hasil resmi dari KPU provinsi.

Diakuinya, kemenangan tipis PAS karena persaingan di Pilgub Bali sangat ketat. Bahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengakui perjuangan memenangkan pilgub di Bali sengat berat.

Untuk mengawal hasil pilgub, pihaknya menerjunkan tim advokasi yang dipimpin langsung oleh Trimedia Panjaitan ke kabupaten dan kota. Mereka bertugas menginventarisasi persoalan di lapangan, termasuk potensi penyimpangan atau pelanggaran.