Home » » Miliki Duit Rp900 M, Aiptu Labora Dijerat Pasal Pencucian Uang

Miliki Duit Rp900 M, Aiptu Labora Dijerat Pasal Pencucian Uang


 

JAKARTA - Terkait rekenig gendut yang dimiliki oleh Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Mabes Polri akan menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polri juga telah membekukan 60 rekening terkait transaksi mencurigakan Labora. Dari semua rekening yang dibekukan, dua rekening miliknya.

"Kita akan dilapis dengan TPPU," kata Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyantoi, di Bareskrim Mabes Pori, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Tak hanya itu, kata Arif, Labora sudah dijerat dengan pidana penimbunan BBM. Karena perusahaanya PT SAW tak berizin dan menyimpan ribuan ton BBM.

Arif juga menegaskan, Polri akan menyidik kasus Aiptu Labora dan bekerja sama dengan PPATK untuk mengusut aliran uang pelaku.

"Kasihan KPK kerjanya sudah banyak sekali. Kita kan penegak hukum, kita sinergi. Sudah disidik sejak 28 maret. Jadi PPATK lihat ada transaksi mencurigakan, bersama dengan itu Polda Papua juga lakukan penyidikian yang sebelumnya tidak diketahui keterlibatan LS," imbuhnya.

Selain dijerat TPPU, Labora juga akan dijerat dengan pidana UU 41/1999, UU No 2/2001, UU No 8/2011 dan UU No 25/2003.

1 komentar: