Home » » Sidang Surya Paloh Versus Febuar Rahman Ditunda

Sidang Surya Paloh Versus Febuar Rahman Ditunda







JAKARTA - Sidang perkara gugatan Febuar Rahman terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda. Sidang akan kembali digelar pada Senin 27 Mei 2013.

Febuar menggugat Surya Paloh atas keputusannya menonaktifkan dirinya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango, menuturkan, alasan penundaan sidang, agar kedua belah pihak melakukan sharing terlebih dahulu, dalam sengketa internal partai politik tersebut.

"Saya berikan waktu satu minggu, kepada pihak tergugat untuk menjawab dari gugatan saudara Febuar Rahman," jelasnya saat memimpin sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/05/2013).

Persidangan tidak juga dihadiri Surya Paloh selaku tergugat, maupun Febuar Rahman sebagai penggugat. Kuasa hukum Surya Paloh, Muhammad Rullyandi, menuturkan pihaknya siap menjawab semua gugatan Febuar Rahman terhadap kliennya. "Kami siap menjawab pada waktu sidang yang ditentukan yaitu pada tanggal 27 Febuari 2013, tentunya kita akan mengikuti proses ini," kata Rully.

Adapun kuasa hukum Febuar Rahman, Zen Smith, menyatakan keputusan Surya Paloh menonaktifkan kliennya jelas-jelas cacat hukum. Dikatakannya, keputusan yang diambil Surya Paloh tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem yang tertuang dalam pasal 29 ayat 1 tentang pembekuan dan penonaktifan.

"Dewan pimpinan dapat membekukan pimpinan partai pada tingkat pimpinan wilayah dan daerah, dengan ketentuan, bahwa pengambilan keputusan, ditetapkan sekurang-kurangnya, melalui rapat pleno," ujar Zen.

Dia juga menilai keputusan yang diambil Surya Paloh, sangat ganjil. Pasalnya, Surya baru dikukuhkan menjadi Ketua Umum Partai NasDem pada 08 Febuari 2013, sedangkan Surat Keputusan diterbitkan pada 01 Febuari 2013.  "Ini kan aneh, masa SK bisa keluar duluan sedangkan pengukuhan sebagai ketua umum belakangan," terangnya.

Ditambahkannya, penonaktifan terhadap Febuar Rahman, tidak melalui rapat pleno yang dihadiri beberapa pimpinan serta alasan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Surya Paloh tidak memiliki alasan yang jelas.

"Penonaktifan pada klien saya tidak melalui rapat pleno, padahal kan sesual pasal yang diatas, penonaktifan harus dilakukan rapat pleno, begitu juga dalam SK nya tidak alasan kuat," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar